Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Digerebek Saat Sidak, Empat Pedagang Obat Ilegal di Kepahiang Diamankan Polisi

Kepahiang – Praktik dugaan tindak pidana peredaran obat ilegal kembali terbongkar di pasar tradisional. Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Rejang Lebong bersama Polres Kepahiang menggerebek aktivitas jual beli di pasar kalangan Kecamatan Seberang Musi, Senin (27/4/2026) pagi.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan merek obat dan jamu yang diduga tidak memiliki izin edar resmi. Produk-produk itu bahkan dijual bebas kepada masyarakat, termasuk jenis obat kuat penambah stamina hingga obat yang diperuntukkan bagi anak-anak, yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Sidak ini dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat ilegal di pasar kalangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan operasi pembersihan dan menyisir sejumlah lapak pedagang.

Kepala Loka POM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan berbagai jenis obat-obatan tanpa izin resmi dari empat orang pedagang.

“Dalam operasi ini kami menemukan ratusan obat yang diduga ilegal. Barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar dan sebagian berpotensi berbahaya,” ujarnya.

Keempat pedagang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku memperoleh barang-barang tersebut dengan cara membeli secara online, kemudian diedarkan secara keliling di berbagai pasar di wilayah Kepahiang.

Praktik ini diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan, karena memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin serta berpotensi membahayakan konsumen.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Bintang Yudha Gama, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi obat ilegal yang lebih luas.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan lakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal barang dan kemungkinan jaringan pemasoknya,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa keempat pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif sebelum menetapkan pasal yang akan disangkakan

“Kita pastikan nantinya mereka (4 pedagang) mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tandas Kasat.

Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha ilegal yang masih nekat mengedarkan obat tanpa izin. Aparat menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang membahayakan kesehatan masyarakat. (AMY)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *