Daerah, Batuah-news.id – Sebelumnya tiga orang warga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke Kejari Mukomuko.
Terkait kasus perambahan hutan di kawasan Bentang Alam Seblat. Kasus ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Juga sempat sebelumnya tim Gakkum Kehutanan juga sempat mengamankan satu unit ekskavator yang disembunyikan di bawah pelepah sawit, dalam operasi di kawasan Hutan Produksi Air Rami.
Namun untuk aktor pemodal besar lainnya bahkan para korporasi yang ada diduga belum tersentuh. Bahkan ada beberapa aktor pemodal yang menguasai HPT masih beraktivitas seperti biasanya.
Bahkan Gakkum DLHK Provinsi Bengkulu pun sempat memberikan teguran bahkan merekomendasikan kepada oknum pengusaha di Mukomuko, untuk meninggalkan HPT yang diduga sudah dialihfungsi menjadi kebun sawit.
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko, menyayangkan penindakan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Mukomuko, terkesan hanya sebatas formalitas sampel.
” Jangan sampai Satgas PKH ini dicap oleh publik tumpul keatas, namun tajam kebawah. Karena yang di tersangkakan beberapa bulan lalu hanya sebagian pemain kecil. Sementara pemain besarnya belum tersentuh,” ungkap Sekretaris LP. K-P-K Mukomuko, Ringgo Dwi Septio, S.E.
Ia meneruskan, perintah Presiden RI, Prabowo Subianto, sudah sangat jelas. Dalam penindakan para pelaku dugaan perambah hutan secara ilegal ini harus benar-benar secara profesional dan tampa pandang bulu.
Jika para pelaku atau pemain besar tidak ditindak seperti yang dilakukan di Bengkulu Selatan, maka LP. K-P-K Mukomuko siap memasukkan laporan secara resmi ke Satgas PKH pusat, yang akan ditembuskan ke Presiden RI.
” Kami mendesak Satgas PKH ini agar tidak tebang pilih demi menyelamatkan institusi yang tergabung didalam tim Satgas yang sudah dibentuk Presiden. Karena sudah banyak opini ditengah masyarakat saat ini yang menganggap Satgas PKH tidak adil dalam penindakan. Karena khususnya di Mukomuko, sudah menjadi rahasia umum siapa saja pemain atau aktor besarnya,” pungkasnya.
Dilanjutkan oleh Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Mukomuko, Saprin, ia menegaskan jika Satgas tidak menindak pemain-pemain besar para pelaku perambah hutan secara ilegal di Mukomuko secara adil, maka pihaknya bersama beberapa Non-Governmental Organization (NGO) akan siapkan laporan resmi untuk diserahkan ke Satgas PKH pusat.
” Kami harap semua institusi yang tergabung didalam Satgas PKH khususnya yang ada di Mukomuko, tidak lagi diam terkait permasalahan ketimpangan dalam pemberantasan pelaku dugaan perambah hutan secara ilegal ini. Kami ingin ada keadilan, semua ditindak tanpa terkecuali,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta

















