Nasional, Batuah-news.id – Pemerintah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengonfirmasi dua orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.
Keputusan ini sontak menjadi perhatian publik karena berdampak pada kekosongan formasi di instansi terkait, sekaligus menimbulkan pertanyaan soal komitmen pelamar dalam mengikuti proses rekrutmen aparatur sipil negara.
Informasi yang dihimpun, kedua CPNS tersebut merupakan formasi di Dinas Perikanan. Mereka adalah Faris Mukhtar Hilmy, asal Madiun, Jawa Timur, dan Satria Wageansyah, dari Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Keduanya disebut mengundurkan diri dengan alasan personal. Salah satu faktor yang mencuat yakni penempatan tugas yang dinilai terlalu jauh dari domisili, serta pertimbangan gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ekspektasi awal.
Bupati Seluma, Teddy Rahman, menegaskan bahwa keputusan tersebut murni atas kehendak masing-masing tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Pengunduran diri itu sepenuhnya menjadi konsekuensi pribadi yang harus ditanggung oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah menetapkan aturan tegas bagi peserta seleksi CASN yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, terlebih jika sudah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sesuai ketentuan yang berlaku, keduanya berpotensi tidak diperbolehkan mengikuti seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK, pada periode berikutnya.
“Untuk sanksi lainnya masih mengacu pada aturan yang berlaku, nanti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tambahnya.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan kekosongan formasi yang dapat memengaruhi pelayanan publik di instansi terkait. Tugas yang seharusnya diisi oleh CPNS tersebut sementara waktu harus ditangani oleh pegawai yang ada.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para calon pelamar agar mempertimbangkan secara matang seluruh aspek sebelum mengikuti seleksi CPNS, termasuk kesiapan penempatan, hak dan kewajiban, serta konsekuensi yang akan dihadapi.
Fauzul Ahmad

















