Daerah, Batuahnews.id – DPRD Kabupaten Mukomuko telah selesai melaksanakan paripuran masa persidangan I pada Senin (1/4/2024) kemarin dengan membahas beberapa point Rancangan Peraturan Daerah.
Adapun yang dilakukan pembahasan pada masa persidangan I kemarin yaitu Raperda pembentukan desa baru Talang Makmur di Kecamatan Malin Deman. Kemudian penyampaian hasil dari komisi terkait Raperda tentang fasilitas pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) serta perda khusus disabilitas.
Disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra pihaknya masih mendengar hasil penyampaian laporan perkomisi yang ada di DPRD Mukomuko.
“Kalau yang lain masih dikomisi belum sampai di Bapemperda, kita usaha mendorong kawan – kawan komisi agar cepat perampungan serta pembahasan perda agar dilakukan Bamus dengan OPD terkait,” pungkas Busra.
Dilanjutkan Busra, bahwa DPRD Mukomuko sangat serius ingin membentuk dan membahas Raperda – raperda. Namun dari kendala – kendala Pemrakarsa dan komisi terkait.
“Sebagai gambaran umum, keseriusan dewan sangat serius. Seperti tahapan prokerda perencanaan aturan – aturan yang dibuat tahun berikutnya. Kemudian kami susun bersama dengan eksekutif dan menjadwalkan suatu prokerda didalam pembahasan itu yang sering menjadi kendala. Ap saja kendalanya, dua raperda tidak selesai dikomisi kemarin, itu kesiapan dari pemrakarsa, sehingga tidak dibahas kalau bahannya mau dibahas saja tidak siap itulah salah satu keseriusan dewan,” beber Busra.
“Seharusnya dua raperda itu sudah masuk kemarin hari senin tahapan berikutnya ke bapemperda, sehingga tinggal bapemperda membahas lebih rinci menjadi sebuah raperda, dikomisi saja tidak tuntas,” tutup Busra.
Ibnu Afdaldi/Adv

















